Assalamu’alaikum, wr. wb.

Halo sivitas akademika Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung. Saat ini pengajuan surat masih kuliah di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama dilakukan secara online. Melalui cara ini, dokumen persyaratan yang diperlukan dapat diunggah secara digital melalui formulir online yang terdapat pada link bit.ly/Masih_Kuliah. Adapun dokumen yang perlu disiapkan dan discan, kemudian diunggah pada formulir online adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang dibuat dan ditandatangani oleh mahasiswa. Surat ini perlu discan dan disimpan dalam jenis file word (doc atau docx) / pdf. Template surat permohonan aktif kuliah sebagai berikut:
    Template Surat Permohonan Masih Kuliah.
    Kemudian file disimpan dengan diberi nama sesuai contoh berikut.
    Contoh: Dadang_Surat Permohonan.doc
  2. Jika surat masih kuliah diperlukan untuk tunjangan dalam gaji orang tua, maka unggah file asli atau fotocopy SK terakhir orang tua. Jenis file yang diunggah adalah file gambar (jpg) / word (doc atau docx) / pdf . File disimpan dengan diberi nama sesuai contoh berikut.
    Contoh: Dadang_SK ortu.pdf
  3. File asli atau fotocopy KTM, diunggah dengan jenis file gambar (jpg) / word (doc atau docx) / pdf. File disimpan dengan diberi nama sesuai contoh berikut.
    Contoh: Dadang_KTM.jpg
  4. File asli atau fotocopy KRS dan KHS terakhir, diunggah dengan jenis file gambar (jpg) / word (doc atau docx) / pdf. File disimpan dengan diberi nama sesuai contoh berikut.
    Contoh: Dadang_KRS dan KHS.jpg
  5. File asli atau fotocopy slip SPP terakhir, diunggah dengan jenis file gambar (jpg) / word (doc atau docx) / pdf. File disimpan dengan diberi nama sesuai contoh berikut.
    Contoh: Dadang_Slip SPP.jpg
  6. File asli atau fotocopy Kartu Keluarga (KK), diunggah dengan jenis file gambar (jpg) / word (doc atau docx) / pdf. File disimpan dengan diberi nama sesuai contoh berikut.
    Contoh: Dadang_KK.jpg

Mahasiswa dapat mengecek status surat yang diajukan (sudah selesai /, perbaikan / ditolak) pada link bit.ly/Status_Surat.